Kalkulator Faraidh & Zakat

Pembagian warisan (mazhab Syafi'i + KHI) dan zakat lengkap. Hasil perlu diperiksa ulama atau amil sebelum dijadikan keputusan.

Harta warisan

Isi total harta peninggalan setelah dikurangi biaya pemakaman, utang, dan wasiat (sesuai ketentuan).

Ahli waris

Isi jumlah orang yang masih hidup. Untuk suami dan ayah/kakek/ibu, centang jika ada.

Cakupan versi ini: suami, istri, ayah, kakek, ibu, nenek, anak, cucu (jika tidak ada anak), saudara kandung, seayah, dan seibu. Belum mencakup kerabat yang lebih jauh, wasiat wajibah, atau kasus khusus seperti musyarakah. Kasus seperti itu harus ditangani ahli faraidh.

Harga acuan

Isi harga terbaru di kota Anda. Nisab dihitung dari harga ini, jadi perbarui setiap kali harga berubah.

Harta (zakat maal)

Nisab 85 gram emas. Harta harus dimiliki satu tahun penuh (haul). Utang yang jatuh tempo boleh dikurangi.

Penghasilan (zakat profesi)

Dihitung dari penghasilan bruto per bulan. Nisabnya setara 85 gram emas per tahun.

Pertanian

Nisab 653 kg gabah. Kadar 10% jika tadah hujan, 5% jika irigasi berbayar, 7,5% jika campuran.

Peternakan

Kambing dan domba, serta sapi. Ternak harus digembalakan dan dimiliki satu tahun.

Rikaz & fitrah

Rikaz (harta temuan) dikenakan 20% tanpa menunggu haul. Fitrah 2,5 kg beras per jiwa.

Perhitungan ini memakai ketentuan umum dan nisab yang diisi sendiri. Untuk penyaluran, gunakan lembaga amil zakat resmi.